Provinsi Maluku adalah provinsi yang berbentuk kepulauan yang merupakan bagian dari
Kepulauan Maluku. Secara geografis luas wilayah Provinsi Maluku 712.479 km2
terdiri dari
daratan 54.185 km2 (7,6%) dan lautan 658.294 km2 (92,4%), memiliki gugusan pulau
sebanyak 1.389 pulau, kondisi geografis ini menjadi salah satu kendala bagi Badan Usaha
untuk melakukan investasi pada sektor Energi dan Sumber Daya Mineral khusunya di bidang
penyediaan ketenagalistrikan untuk memenuhi kebutuhan listrik di semua daerah Provinsi
Maluku.
Sistem ketenagalistrikan di Provinsi Maluku terdiri 8 sistem kelistrikan yaitu :
- Sistem Ambon (53 MW)
- Sistem Masohi-Waipia-Liang (6,4 MW)
- Sistem Kairatu-Piru (2,2 MW)
- Sistem Namlea-Mako (7,5 MW)
- Sistem Saparua (1,5 MW)
- Sistem Langgur (7,6 MW)
- Sistem Dobo (3,1 MW)
Rasio Elektrifikasi di Provinsi Maluku saat ini sebagai beriikut :
- Kota Ambon (98,87%)
- Maluku Tengah (99,44%)
- Seram Bagian Barat (97,45%)
- Seram Bagian Timur (85,41%)
- Buru (96,51%)
- Buru Selatan (83,36%)
- Maluku Tenggara (92,64%)
- Kepulauan Aru (47,80%)
- Maluku Tenggara Barat (91,56%)
- Maluku Barat Daya (77,19%)
- Kota Tual (91,13 %)
Sesuai Permen ESDM No.3 Tahun 2022 Tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Pemerintah Provinsi Malalui Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral memberikan bantuan penyambungan pasang baru listrik bagi keluarga dengan kriteria sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Belum tercatat sebagai pelanggan PT.PLN (Persero)
- Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan listrik PLN
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau berdasarkan survey dari Tim Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku dan berkordinasi dengan Kepala Desa/Lurah untuk dilakukan verifikasi calon penerima bantuan
- Bersedia bertanggungjawab dalam hal pemeliharaan dan perawatan instalasi tenaga listrik dan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pihak Ketiga setelah melalui proses lelang terbuka di LPSE Provinsi Maluku. Pihak Ketiga ini bertanggungjawab untuk pembayaran
pemasangan baru dan administrasinya ke PT. PLN serta pemasangan material
instalasi rumah sesuai pasal 10 Permen ESDM No. 3 berupa : 1 (satu) set panel
hubung bagi, 1
(satu) pemutus arus hubung singkat paling kecil 10 Ampere beserta kotaknya, 3
(tiga) lampu LED, 3 (tiga) fitting lampu, 1 (satu) kotak kontak, 2 (dua)
sakelar meliputi 1 (satu) sakelar tunggal & 1 (satu) sakelar ganda, kabel,
pembumian dan aksesories instalasi. Adapun
PT. PLN bertanggungjawab terhadap meteran listrik dan kabel dari tiang ke
meteran listrik.
Pada Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Maluku telah melaksanakan Penyambungan Listrik Untuk Masyarakat Tidak Mampu di 5 (lima) Kabupaten, yaitu :
- Kabupaten Buru 125 Rumah
- Kabupaten Kepualauan Tanimbar 92 Rumah
- Kabupaten Seram Bagian Timur 125 Rumah
- Kabupaten Seram Bagian Barat 125 Rumah
- Kabupaten Maluku Tengah 125 Rumah
Daftar Penerima RTS 2022 :