RENCANA AKSI
Berdasarkan hasil pemecahan permasalahan, maka yang harus dilakukan adalah rencana aksi berisi rencana kerja dan jadwal pelaksanaan dari masing-masing program diuraikan sebagai berikut :
A. Timeline Pengembangan Lapangan Lofin - MEA
C. Timeline Pemanfaatan Gas Lofin Untuk Konversi Energi Pemabgnkit Tenaga Listrik dari Bahan Bakar Minyak Menjadi Pembangkit Tenaga Listrik Bahan Bakar Gas
Tahapan pemanfaatan Gas Lofin, BUMD MEA membuat dalam Proyek 500 MW "Dari Katong Par Katong" yang dikemabangkan ke dalam 6 tahap pengembangan dari tahun 2021 sampai dengan 2030 dengan total kapasitas listrik sebesar 151 MW. Tahap Pengembangan Oseil yang akan dilakukan menggunakan SK Ema Excess Power dengan kebutuhan listrik 3 MW (COD 2021) untuk melistriki Bula, Kabupaten Seram Bagian Utara. Selanjutnya Tahap Lofin 1, relokasi pembangkit listrik di Seram Bagian Utara dengan kebutuhan listrik sebesar 10 MW (COD 2022). Tahap Lofin 2, dengan skema Mini LNG dengan kapasitas daya 94 MW (COD 2023) akan tersebar ke beberapa lokasi di Wilayah Maluku antara lain, Masohi (6 MW), Kairatu (4 M@), Ambon (60 MW), Namlea (5 MW), Tual (10 MW), Dobo (5 MW) dan Saumlaki (4 MW). Tahap Lofin 3, merupakan tahap yang sama dengan Lofin 2, dimana masih menggunakan skema Mini LNG berkapasitas daya 82 MW (COD 2024), lokasi tahap ini berarah ke Maluku Utara antara lain, Ternate (35 MW), Bacan (5 MW), Tobelo (12 MW) dan Buli (10 - 30 MW). Tahap Lofin 4, pada tahun 2025 direncanakan skema LNG dan Petrochemical. Tahap terakhir telah terpenuhi 500 MW "Dari Katong Par Katong" untuk Maluku.
D. Timeline Pembangunan Kelistrikan Desa di Daerah 3T (Terbelakang, Terpencil, Tertinggal)