Friday, September 10, 2021

LATAR BELAKANG

LATAR BELAKANG

Potensi industri minyak dan gas di Provinsi Maluku cukup menjanjikan. Berdasarkan data SKK Migas tahun 2018, terdapat total 9 (sembilan) Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) baik yang masih dalam tahap eksplorasi maupun yang sudah dalam tahap eksploitasi dan produksi. Keseluruhan potensi WK Migas dapat dilihat pada gambar dibawah :

Gambar 1.1 Potensi Lapangan Migas di Provinsi Maluku

Secara lebih mendetail potensi Wilayah Kerja Migas tersebut diurakan pada tabel 1.1 dimana 3 (tiga) WK Migas yaitu Bula, Masela, dan Seram Non Bula berstatus WK Produksi, sementara 6 (enam) WK Migas lainnya yaitu Aru, Aru Trough I, Babar Selaru, East Seram, West Papua IV dan Wokam II masih berstatus WK Eksplorasi. Pada Tabel 1.1 juga dirincikan Operator Kontrak Kerja Sama (K3S) yang mengelola masing-masing WK Migas.

Tabel 1.1 WK Migas dan Operator K3S di Provinsi Maluku


Salah satu potensi gas Maluku terdapat di Wilayah Kerja Non Bula yaitu lapangan Gas Lofin yang terletak di Pulau Seram dengan temuan cadangan gas sebesar  3 TCF, dimana lapangan tersebut di monetisasi dengan volume harian maksimum sebesar 15 MMSCFD untuk masa stabil 15 tahun, potensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk gasifikasi pembangkit di wilayah Maluku. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi pada BAB V Terkait Pengelolaan Energi serta Pasal 20 Ayat 3 yaitu Daerah Pnghasil Sumber Energi Mendapat Prioritas untuk Memperoleh Energi dari Sumber Energi Setempat.

Monetisasi saat ini memiliki 10 sistem tenaga listrik dengan beban diatas 2 MW yaitu Sistem Ambon, Masohi-Waipia-Liang, Kairatu, Piru, Namlea, Mako, Bula, Tual, Dobo dan Saumlaki. Selain 10 sistem tenaga listrik tersebut, terdapat 46 pusat pembangkit kecil yang lokasinya  tersebar.

Sistem transmisi dan distribusi saat ini dilayani dengan sistem interkoneksi 70 kV dan sistem 20 kV yang dipasok dari pembangkit PLTD, PLTMG dan PLTS serta sistem isolated yang tersambung langsung ke jaringan 220 Volt.

Gambar 1.2 Peta Lokasi Pembangkit Listrik di Provinsi Maluku

Sesuai Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tujuan pembangunan kelistrikan yaitu :
  1. Menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup
  2. Kualitas yang baik
  3. Harga Wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
  4. Adil dan Merata
  5. Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan
Penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi, sejalan dengan prinsip Otonomi Daerah dan Demoktratisasi dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu terus ditingkatkan.

Untuk memenuhi kebutuhan gas di Maluku dan percepatan proses gasifikasi pembangkit PLN, Pemerintah telah menerbitkan KEPMEN ESDM No. 13/2020 yang pada dasarnya menugaskan PLN untuk menyiapkan pembangkit gas dan menugaskan Pertamina untuk menyediakan pasokan LNG dan infrastruktur LNG agar leih mudah ditransportasikan dan tetap ekonomis untuk menjangkau lokasi-lokasi pembangkit yang jauh dari sumber gas.

Dalam Rencana Pembangunan Janga Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2019-2024 salah satu Program Unggulan Maluku Sejahtera dengan rencana aksi "Listrik untuk Semua"  menjadi tanggung jawab Dinas ESDM.

Jumlah penduduk sebesar 1,8 juta jiwa, Provinsi Maluku mengkonsumsi energi listrik pada tahun 2018 sebesar 597,37 GWh per tahun atau setara dengan konsumsi perkapita sebesar 339,60 kWh pertahun, dengan elektrifikasi rasio 85,75%. Kedua postur konsumsi diatas, saat ini masih jauh berada dibawah postur nasional pada tahun 2018 sebesar 888,2 kWh per kapita per tahun dengan rasio elektrifikasi sebesar 97,05% secara nasional.

Tabel 1.2 Postur Konsumsi Energi Listrik di Provinsi Maluku Pada Tahun 2018

Salah satu penyebab kecilnya konsumsi energi listrik per kapita yang menjadi ukuran peluang pasar/permintaan energi listrik di Provinsi Maluku salah satunya adalah postru konsumsi yang masih dominan diserap oleh sektor konsumtif yaitu rumah tangga sebesar 367,85 GWh per tahun atau setara 61,58% dari total konsumsi, sementara sektor produktif yaitu Industri (1,79%), Bisnis (23,55%) dan Gedung Pemerintah (7,61%) masih berada jauh di bawah konsumen rumah tangga.

Kondisi pasar ini berbeda dengan postur nasional yang sudah mulai didominasi oleh sektor produktif sebesar 51,6% yang terbagi menjadi kelompok industri sebesar 32,8% dan Bisnis sebesar 18,8%, sedangkan sektor konsumtif di Kelompok Rumah Tangga mencapai 41,7% dari total konsumsi listrik sebesar 234,6 TWh pada tahun 2018.

Hubungan saling ketergantungan antara naiknya konsumsi energi dengan investasi sektor industri, bisnis dan jasa di Provinsi Maluku dengan naiknya Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Maluku menjadi tantangan terbesar untuk Pemerintah Provinsi Maluku, karena salah satu penyebab investasi dapat masuk ke satu daerah yaitu faktor kemudahan melakukan bisnis (easy of doing business)  dan ketersediaan sarana penunjang salah satunya adalah listrik.

Maluku Lumbung Ikan Nasional (MLIN) sebagai salah satu program strategis nasional dikarenakan Provinsi Maluku merupakan sektor perikanan tangkpa terbesar di Indonesia. Melalui pembangunan MLIN akan ada faktor pendukung infrastruktur rantai dingin dan Ambon New Port. Berdasarkan kebutuhan kelistrikan untuk pembangunan proyek strategis nasional MLIN, dibutuhkan kapasitas daya sebesar 80 MW

Sehubungan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, maka pemanfaatan gas lofin diharapkan dapat menjadi solusi untuk ketersediaan dan kecukupan daya mampu pembangkitan, untuk melayani seluruh sistem kelistrikan yang dibutuhkan oleh Provinsi Maluku dan juga diharapkan dengan pemanfaatan gas lofin akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku.

KONTAK

Hubungi Kami

Untuk informasi lebih lanjut terkait project Gas Untuk Maluku Terang (GAMANG) dapat langsung menghubungi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku pada nomor atau alamat yang tertera di bawah.

Alamat:

97128 Ambon, Jl. Kebun Cengkeh No.1

Jam Kerja:

Senin - Jumat 08.00 - 16.30

Phone:

0813 4318 8337 (Kabid Ketenagalistrikan ESDM Promal)

Pencarian

Powered by Blogger.