GAS Untuk MALUKU TERANG (Gamang)

Gas Untuk Maluku Terang (GAMANG) adalah Project Inovasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku yang bertujuan untuk mencapai elektrifikasi 100% pada Wilayah Teritorial Provinsi Maluku yang akan memajukan kesejahteraan masyarakat Provinsi Maluku.

Landasan Hukum Latar Belakang

PELAYANAN KAMI

Melayani Dengan Hati

Sebagai Pelayan Masyarakat Kami berusaha melayani masyarakat Maluku dalam memenuhi kebutuhan listrik.

Read More

Konsep Terstruktur

Dalam Program Inovasi ini kami merancang konsep yang sangat rapi dan terstruktur agar seluruh kegiatan dapat terselesaikan.

Read More

Teknologi Memadai

Program Inovasi Gamang menggunakan teknologi yang mamadai guna menunjang kelancaran proyek Gamang dalam mendukung kelistrikan pada Provinsi Maluku .

Read More

Tim Kompeten

Inovasi Gamang digerakkan oleh orang orang yang berkompeten pada bidangnya masing masing dan saling berkolaborasi demi kelancaran project.

Read More

PROGRES PEKERJAAN GAMANG

Wednesday, September 15, 2021

MONITORING DAN EVALUASI

MONITORING DAN EVALUASI
















Tuesday, September 14, 2021

SUSUNAN TIM INOVASI

SUSUNAN TIM INOVASI

 SUSUNAN TIM INOVASI GAMANG









Adapun Lampiran Surat Keputusan (SK) Sebagai Berikut :

Monday, September 13, 2021

RENCANA AKSI

RENCANA AKSI

 RENCANA AKSI

Berdasarkan hasil pemecahan permasalahan, maka yang harus dilakukan adalah rencana aksi berisi rencana kerja dan jadwal pelaksanaan dari masing-masing program diuraikan sebagai berikut :

A. Timeline Pengembangan Lapangan Lofin - MEA

B. WorkPlan Tindak Lanjut Lapangan Lofin

C. Timeline Pemanfaatan Gas Lofin Untuk Konversi Energi Pemabgnkit Tenaga Listrik dari Bahan Bakar Minyak Menjadi Pembangkit Tenaga Listrik Bahan Bakar Gas

Tahapan pemanfaatan Gas Lofin, BUMD MEA membuat dalam Proyek 500 MW "Dari Katong Par Katong" yang dikemabangkan ke dalam 6 tahap pengembangan dari tahun 2021 sampai dengan 2030 dengan total kapasitas listrik sebesar 151 MW. Tahap Pengembangan Oseil yang akan dilakukan menggunakan SK Ema Excess Power dengan kebutuhan listrik 3 MW (COD 2021) untuk melistriki Bula, Kabupaten Seram Bagian Utara. Selanjutnya Tahap Lofin 1, relokasi pembangkit listrik di Seram Bagian Utara dengan kebutuhan listrik sebesar 10 MW (COD 2022). Tahap Lofin 2, dengan skema Mini LNG dengan kapasitas daya 94 MW (COD 2023) akan tersebar ke beberapa lokasi di Wilayah Maluku antara lain, Masohi (6 MW), Kairatu (4 M@), Ambon (60 MW), Namlea (5 MW), Tual (10 MW), Dobo (5 MW) dan Saumlaki (4 MW). Tahap Lofin 3, merupakan tahap yang sama dengan Lofin 2, dimana masih menggunakan skema Mini LNG berkapasitas daya 82 MW (COD 2024), lokasi tahap ini berarah ke Maluku Utara antara lain, Ternate (35 MW), Bacan (5 MW), Tobelo (12 MW) dan Buli (10 - 30 MW). Tahap Lofin 4, pada tahun 2025 direncanakan skema LNG dan Petrochemical. Tahap terakhir telah terpenuhi 500 MW "Dari Katong Par Katong" untuk Maluku.

D. Timeline Pembangunan Kelistrikan Desa di Daerah 3T (Terbelakang, Terpencil, Tertinggal)

E. Progress dan Road Map Desa Berlistrik PLN

F. Skema Usulan MEA : Baku Gandeng - Baku Dukung Bersama WLI

G. Upaya Peningkatan PAD bagi Provinsi Maluku dari Pemanfaatan Gas Lofin


PEMECAHAN MASALAH

PEMECAHAN MASALAH

 PEMECAHAN MASALAH

Berdasarkan analisis permasalahan yang ada, untuk dapat melakukan sinergi dan kolaborasi lintas instansi pemerintah, maka Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral berinisiatif membuat suatu inovasi dengan memanfaatkan potensi Gas Lofin untuk program Maluku Terang dengan nama inovasi "Gamang" (Gas untuk Maluku  Terang). Melalui kegiatan sinergi dan kolaborasi antara kementrian, BUMN, BUMD dan OPD berupa Focus Group Discussion (FGD) :

A. Pembahasan Pemanfaatan Gas Lofin
Pemanfaatan Gas Lofin dilakukan pada saat rapat koordinasi yang diselenggarakan Kementrian Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Mikro secara bertahap pada tanggal 15 Juli 2021, 23 Juli 2021 dan 27 Juli 2021 secara daring menggunakan Zoom Meeting. Rapat ini membahas tindak lanjut pendataan kebutuhan listrik dan sistem rantai pasok dingin di Provinsi Maluku bersama seluruh stakeholder terkait seperti Kementrian Kelautan, Kementrian ESDM, Pertamina, PLN, MEA dan Pemprov Maluku melalui Dinas Kelautan dan Perikanan serta ESDM dan Bappeda. Pada kesempatan tersebut, PT. Maluku Energi Abadi diminta untuk mempresentasikan "Pengembangan Blok Lofin Untuk Menunjang Proyek Strategis Maluku (Maluku Lumbung Ikan Nasional)" dan PT. Pertagas mempresentasikan "Monetisasi Gas Lofin". Dari hasil diskusi tersebut diperoleh belum terdapat dalam RUPTL tahun 2021-2030, maka dari itu Menko Marves meminta Provinsi Maluku membuat Surat Usulan Perubahan RUPTL Tahun 2021-2030 ke Dirjen Ketenagalistrikan.

Gambar 3.1 Screenshot Rapat Koordinasi (A) BUMD Maluku Energi Abadi, (B) Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi, (C) Pertamina, (D) Menko Marves, (E) Dinas ESDM Ketenagalistrikan, (F) Dinas ESDM Provinsi Maluku

Dari hasil diskusi tersebut, Gubernur Maluku telah mgnusulkan perubahan atas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN Tahun 2021-2030. Dalam salinan Surat Gubernur Maluku Nomor 671/2341 bertanggal 16 Juli 2021, usulan tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kementrian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi bersama seluruh stakeholder. Surat yang ditujukan kepada Dirjen Ketenagalistrikan tersebut Gubernur meminta Pemerintah Pusat memprioritaskan penggunaan gas yang bersumber dari Lapangan Lofin di Maluku utnuk menggantikan rencana pasokan gas dari luar. Potensi gas tersebut sebagai upaya mendukung program strategis nasional Maluku Lumbung Ikan Nasional (MLIN) dan Ambon New Port.

B. Pembahasan Kondisi Kelistrikan di Provinsi Maluku yang MAsih Menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Pembahasan terkait dengan rencana perubahan penggunaan bahan bakar minyak menjadi bahan bakar gas telah dilakukan beberapakali pertemuan.

Tabel 3.1 Surat-Menyurat Terkait Potensi Gas

Tabel 3.2 Rapat dan Pertemuan Pembahasan Konsisi Kelistrikan di Provinsi Maluku


C. Survey Lapangan
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku bersama Maluku Energi Abadi dan Pertagas melakukan survey kebutuhan listrik dan potensi gas di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur (SBT).

Tabel 3.3 Survey Lapangan Kebutuhan Listrik dan Potensi Gas

Tabel 3.4 Diskusi Pembangunan Kelistrikan Desa Daerah 3T (Terbelakang, Tertinggal, Terpencil)

D. Pembahasan Peningkatan Kapabilitas dan Kapasitas Industri Perikanan
Diskusi terkait pemenuhan listrik untuk industri telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan salah satu perusahaan tambah terbesar di Provinsi Maluku yaitu PT. Wahana Lestari Investama. Diskusi dilakukan pada tanggal 16 Juli 2021 bertujuan untuk bekerja sama dalam mendorong pengembangan listrik di WLI yang didukung dalam program "Baku Gandeng, Baku Dukung", sebagaimana yang diketahui adanya temuan cadangan Gas Lofin sebesar 3 TCF, dimana gas tersebut akan disuplai seluruh Maluku dalam bentuk energi listrikdan mini LNG sehingga tidak lagi menggunakan bahan bakar minyak.

Gambar 3.3 Screenshot Diskusi Bersama WLI "Rencana Pasok Listrik Lokasi Tambak"

Pada 19 Agustus 2021 dilaksanakan penandatanganan HoA yang merupakan kelanjutan dari kerjasama Pertagas dengan BUMD PT. Maluku Energi Abadi untuk rencana pengembangan dan pembanugnan infrastruktur gas bumi di Provinsi Maluku.

Gambar 3.4 Penandatanganan HoA WLI Bersama Pertagas dengan MEA

Friday, September 10, 2021

ISU STRATEGIK

ISU STRATEGIK

 ANALISIS PERMASALAHAN

A. Temuan Cadangan Gas Sebesar 3TCF di Lofin Pulau Seram Tahun 2012
Temuan cadangan gas sebesar 3 TCF di Lofin Pulau Seram tahun 2012 terdapat 2 sumur yaitu Sumur Lofin-1 dan Lofin-2 dengan jarak antara keduanya sekitar 2 km menggunakan akses jalan kaki atau motor trail dikarenakan kontur jalan berbatu yang telah dilakukan pengerasan serta melalui bukit dan sungai kecil. Sumur Lofin-1 dan Lofin-2 telah dilakukan pengeboran, dimana sumur lofin-1 pada tahun 2012, belum akan dieksplorasi lebih lanjut karena secara konstruksi casing sumur adalah minyak. Sementara itu, sumur Lofin-2 telah dilakukan pengeboran gas pada tahun 2014 dengan potensi volume cadangan gas sebesar 15 MMSCFD/well dengan masa stabil 15 tahun. Saat ini belum terdapat infrastruktur fasilitas produksi sumur yang diharapkan akan masuk dalam lingkup persetujuan PODCSEL.

Gambar 2.1 Sumber Gas Sumur Lofin

Gambar 2.2 Cadangan Lapangan Lofin

Gambar 2.3 Komposisi Gas Lofin-1 dan Lofin-2

Dalam rancangan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), sumber pasikan Liquefied Natural Gas (LNG) PLN saat ini berasal dari domestik yaitu Kilang LNG Bontang dan Kilang LNG Tangguh, serta secara spot dari kilan LNG Donggi, Senori. Beberapa tahun ke depan sumber pasokan LNG di Indonesia akan bertambah dengan beroperasinya LNG Wasambo dan LNG Masela. Berdasarkan LNG Plant dan tujuan pasokan, maka pasokan LNG untuk PLN adalah sebagai berikut :

1. LNG Plant : Bontang
    Tujuan Pasokan :
  • Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Jawa Barat, untuk pasokan gas ke Pembangkit Muara Karang, Priok, Muara Tawar
  • FSRU Benoa untuk pasokan gas ke Pembangkit Pesanggaran
  • LNG Trucking Isotank untuk Pembangkit Sambera
  • Pembangkit di Sulawesi (Sulawesi Utara, Tengah, Tenggara dan Selatan)
  • Terminal LNG Jawa Timur
2. LNG Plant : Tangguh 
    Tujuan Pasokan :
  • Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Jawa Barat, untuk pasokan gas ke Pembangkit Muara Karang, Priok, Muara Tawar
  • Terminal Regasifikasi Arun untuk pembangkit di Aceh dan Sumatera Utara
  • FSRU Lampung untuk pembangkit Muara Tawar
  • FSRU Jawa 1
  • Klaster LNG tersebar di Indonesia Timur
  • Terminal LNG Jawa Timur
3. LNG Plant : Masela
    Proye LNG Masela (Abadi) diperkirakan baru akan beroperasi pada tahun 2027 dan akan dimanfaatkan untuk emmasok gas ke pembangkit di Jawa Timur yang pasokan gas pipanya semakin menurun, serta untuk pembangkit gas tersebar di Indonesia Tengah/Timur. Produsen LNG Hulu harus menyiapkan fasilitas filling station small scale LNG untuk distribusi LNG ke Pembangkit Listrik PLN yang tersebar (ISO Tank dan/atau mini scale LNGC)
Tujuan Pasokan :
  • Klaster LNG tersebar di Indonesia Tengah/Timur
  • Terminal LNG Jawa Timur untuk pembangkit Gresik, Grati, Tambak Lorok

Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas di Indonesia Timur, PLN belum menyadari akan temuan cadangan gas 3 TCF di Lofin Pulau Seram sejak tahun 2012 serta belum terlihat ada pemnafaatan Gas Lofin di dalam RUPTL dengan mengoptimalkan pemanfaatan gas Lofin akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku.

B. Kondisi Kelistrikan di Provinsi Maluku yang Masih Menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Provinsi Maluku memiliki total kapasitas pembangkit tenaga listrik eksisting sebesar 165,1 MW dengan Daya Mampu Netto sebesar 108,1 MW, dengan jumlah unit tersebar sebanyak 113 unit yang didalamnya terdapat pembangkit PLN dan pembangkit sewa. Berdasarkan data pembangkit tenaga listrik eksisting pada Tabel 2.1, jumlah sistem tenaga listrik PLN dibandingkan dengan sistem tenaga listrik sewa terlihat jelas bahwa PLN belum optimal dalam penyediaan daya, dimana jumlah pasokan pembangkit PLN sekitar 56,35 MW, sedangkan pembangkit sewa sekitar 108,7 MW.

Tabel 2.1 Data Pembangkit Tenaga Listrik Eksisting

Sistem Ambon merupakan sistem tenaga listrik terbesar di Provinsi Maluku yang memiliki total kapasitas pembangkit sebesar 86,2 MW termasuk pembangkit sewa dengan daya mampu 62,4 MW. Sistem tenaga listrik di Ambon merupakan sistem interkoneksi 70 kV dan 150 kV yang mensuplai 3 (tiga) gardu induk eksisting yaitu GI Sirimau, GI Passo dan GI Wayame.

Salah satu permasalahan jangka pendek untuk diselesaikan terutama di kota Ambon ialah berakhirnya kontrak sewa pembangkit berkapasitas besar Marine Vessel Power Plant (MVPP) sehingga cadangan pasokan daya listrik kurang dari 30% dan pembangkit yang ada seluruhnya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM). Untuk menyelsaikan masalah tersebut, di Ambon direncanakan pembangunan Barge Mounted Power Plant (BMPP) dengan kapasitas jumlah 50 MW yang diharapkan sudah bisa beroperasi pada tahun 2022, sehingga dengan beroperasi BMPP diharapkan memanfaatkan Gas Lofin sebagai bahan bakar. Serta dikembangkannya jaringan 20 kV menjadi jaringan transmisi 150 kV di Pulau Seram dan 70 kV di Pulau Buru untuk mengalirkan daya dari pembangkit-pembangkit PLTD, PLTMG dan PLTA menuju beban.

Gambar 2.4 Peta Pengembangan Sistem Ambon

Gambar 2.5 Peta Pengembangan Sistem Seram

Gambar 2.6 Peta Pengembangan Sistem Buru


Gambar 2.7 Peta Pengembangan Sistem Langgur dan Dobo

Gambar 2.8 Peta Pengembangan Sistem Masela dan Saumlaki

C. Kondisi Pemenuhan Pembangunan Kelistrikan Desa di Daerah 3T (Terbelakang, Terpencil, Tertinggal)
Rasio elektrifikasi Provinsi Maluku pada TW II tahun 2021 untuk Provinsi Maluku adalah sebesar 96,12% terdiri dari RE PLN 92,66% dan RE Non PLN 3,92% namun masih terdapat 4 (empat) kabupaten yang rasio elektrifikasinya masih relatif rendah yaitu Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Aru. Untuk mencapai target 100% pada tahun 2024 diperlukan upaya percepatan melalui program listrik pedesaan baik reguler maupun melalui program lampu tenaga surya hemat energi (LTSHE) dari kementrian ESDM. Program LTSHE merupakan program pra elektrifikasi yang dilaksanakan sebelum PLN melistriki suatu daerah, baik dengan pengembangan pembangkit baru, perluasan jaringan maupun metode lainnya. Program listrik perdesaan ini tidak hanya berusaha menambah jumlah pelanggan yang dilistriki PLN, namun juga meningkatkan layanan PLN dengan meningkatkan jam nyala pelanggan dengan memanfaatkan potensi pembangkit yang tersedia. Untuk meningkatkan rasio elektrifikasi, kehandalan pelayanan dan jam pelayanan, PLN merencanakan agar seluruh sistem tenaga listrik di Provinsi Maluku dapat beroperasi 24 jam mulai tahun 2024 dengan dukungan inovasi "Gamang". Selain itu, PLN sedang mengembangkan metode-metode yang dapat digunakan untuk melistriki desa.

Tabel 2.2 Peningkatan Rasio Elektrifikasi

Provinsi Maluku terdiri atas 57 unit isolated kelistrikan yang diantaranya memiliki kondisi kelistrikan normal, siaga dan defisit dengan jam nyala 24 jam sebanyak 25 sistem, 16 jam sebanyak 2 sistem, 12 jam sebanyak 28 sistem dan 6 jam sebanyak 2 sistem.

Gambar 2.9 Peta Kelistrikan dan Neraca Daya PLN Provinsi Maluku

Kondisi kelistrikan normal diartikan bahwa seluruh konsumen dapat dilayani, dimana terlihat hanya ada 17 sistem yang normal. Untuk kondisi kelistrikan siaga atau kritis ialah kondisi dimana tidak memenuhi kriteria N-1 atau akan terjadi pemadaman bila ada satu unit pembangkit mengalami pemeliharaan, kondisi siaga atau kritis ini perlu diperhatikan kemabli oleh PLN karena 37 sistem yang terancam kelistrikannya. Sistem defisit yang berarti beban puncak (BP) sudah melebihi daya mampu (DM) yang berarti kondisi tersebut konsumen tidak dapat dilayani karena kendala operasi tidak dapat dipenuhi. Sistem defisit tersebar pada 2 sistem di wilayah Maluku.

D. Kondisi Peningkatan Kapabilitas dan Kapasitas Industri perikanan
Berdasarkan hasil survey beberapa industri, Pulau Seram memiliki sistem kelistrikan berupa captive power  atau listrik yang disediakan sendiri oleh perusahaan yang dimana menggunakan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD), turbin gas dan juga bahan bakar cangkang kelapa sawit. Industri-industri tersebut sangat membutuhkan supply listrik dari PLN dengan biaya pokok penyediaan yang lebih murah. Dengan memperhatikan potensi Gas Lofin maka untuk memenuhi demand dengan total kebutuhan listrik sebesar ±30 MW di Seram Utara, maka rencana dalam RUPTL tahun 2021-2030, PLTMG Seram Utara 20 MW (COD 2025) dan PLTD Dual Fuel Bula10 MW (COD 2022) diusulkan untuk dipindahkan mendekati sumur gas Lofin sehingga estimasi kebutuhan gas diperkirakan sebesar ±5 - 6 MMSCFD.

Gambar 2.10 Aspek Demand Gas Lofin

Kebutuhan listrik antara lain seperti pada gambar 2.10, PLN Bula-Kobisonta (± 6-8 MW), Kalrez Petroleum Seram Limited (±1 MW), Citic Seram Energy Limited (±8 MW), WLI Arara (±12 MW) dan WLI Pasahari (±8 MW) serta perencanaan ekspansi tambak udang sekitar 2,5 MW.

E. Sinergi antara Dinas, BUMN-BUMD terkait dengan Maluku Lumbung Ikan Nasional (MLIN) dan Ambon New Port
Untuk mendukung program strategis nasional, Maluku Lumbung Ikan Nasional dan Ambon New Port diperlukan sinergi antara instansi, baik tingkat pusat maupun daerah agar terbentuk rantai dingin. Data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku diperoleh usulan kapasitas daya listrik (kVA) untuk pembangunan cold storage dan pabrik es. Laporan Usulan Pembangunan Cold Storage dan Pabrik Es di Maluku adalah sebagai berikut :

Tabel 2.3 Usulan Pembangunan Cold Storage dan Pabrik Es di Maluku

Dari laporan usulan pembangunan, dapat dilihat bahwa terdapat 10 kabupaten/kota yang diusulkan, dimana total kebutuhan listrik untuk pembangunan Cold Storage sebesar 3,101 kVA untuk total kapasitas CS 1,760 Ton dan kapasitas ABF 421 Ton. Sedangkan untuk pembangunan Pabrik Es dibutuhkan daya listrik sebesar 2,381 kVA untuk kapasitas  340 Ton. Laporan Kebutuhan Listrik pada Pelabuhan Perikanan di Provinsi Maluku adalah sebagai berikut :

Tabel 2.4 Kebutuhan Listrik Pada Pelabuhan Perikanan di Provinsi Maluku

Dari laporan kebutuhan listrik pada pelabuhan perikanan di Provinsi Maluku terdapat 31 Pelabuhan perikanan dengan daya terpasang sebesar 6.312,8 kVA dan masih dibutuhkan penambahan kapasitas sebesar 15.850,2 kVA. Secara keseluruhan pelabuhan perikanan di Provinsi maluku hanya 6 pelabuhan yang sudah status operasi, 13 pelabuhan dengan status belum beroperasi dan 10 pelabuhan yang masih diusulkan masuk Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN). Berikut Laporan Kebutuhan Listrik pada Kawasan Budidaya di Provinsi Maluku :

Tabel 2.5 Kebutuhan Listrik Pada Kawasan Budidaya di Provinsi Maluku

Dari laporan kebutuhan listrik pada kawasan budidaya terdapat 6 (enam) kawasan budidaya yang tersebar di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kepulauan Tanimbar dan Buru. Jumlah daya terpasang secara keseluruhan 19.035 kVA dengan daya yang masih dibutuhkan sebesar 50.206,5 kVA. Untuk kawasan budidaya hanya 1 (satu) kawasan yang berstatus operasional yaitu Budidaya Udang di Seram Utara (Maluku  Tengah), sisa diantaranya 1 (satu) yang masih status belum operasional dan 4 (empat) sementara diusulkan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pengembangan T.A 2022.

F. Upaya Peningkatan PAD bagi Provinsi Maluku dari Pemanfaatan Gas Lofin
Kreativitas dalam upaya meningkatkan PAD adalah hal yang sangat penting, melalui program terobosan yang dilakukan pada "Gamang" maka diperoleh pendapatan sebagai berikut :
1. Hilir Migas
  • Pola kerjasama Pertagas, BUMD MEA dan PLN untuk konversi energi pembangkit listrik PLN dari berbahan bakar minyak menjadi berbahan bakar gas, BUMD MEA akan memperoleh marketing fee dari setiap pemakain gas oleh pembangkit PLN.
  • Pola kerjasama Pertagas, BUMD MEA dengan industri perikanan (PT. Wahana Lestari Investama), BUMD MEA akan memperoleh pendapatan dari power rental agreement (include fuel).
  • Pola kerjasama Pertagas, BUMD MEA untuk penyediaan pembangkit listrik excess power, BUMD MEA akan memperoleh pendapatan dari setiap kelebihan daya atau kWh yang dijual PLN.
2. Jasa Penunjang
Peluang pendapatan dari kegiatan Usaha Jasa Penunjang dapat dipetakan menjadi kegiatan yang berhubungan dengan (1) Jasa Ketenagakerjaan, (2) Jasa Penyewaan, (3) Perdagangan Barang, (4) Pengolahan Limbah, (5) Jasa Konsultan, dan (6) Hotel, Restauran, Hiburan. Masuk ke ruang lingkup Jasa Ketenagakerjaan antara lain adalah kegiatan penyeleksian, pelatihan dan penyauran tenaga kerja baik yang akan langsung diserap oleh Citic Seram Energy Limited (CSEL), Main Contractor dan Sub Contractor yang bekerja baik di Offshore dan Onshore pada tahap pembangunan fasilitas dan pada tahap operasional fasilitas. Masuk ke ruang lingkup Jasa Penyewaan adalah kegiatan penyediaan alat sewa seperti sewa kendaraan, alat berat, permesinan, genset, mesin, part mesin, air bersih serta perdagangan lainnya. Mausk ke ruang linkgup Pengolahan Limbah adalah kegiatan pengolahan dan perdagangan limbah baik yang bersumber selama fase konstruksi maupun selama masa operasional kilang. Masuk ke ruang lingkup Jasa Konsultasi adalah kegiatan penyediaan jasa konsultasi di bidang Teknik, Lingkungan dan Sosial. Masuk ke ruang lingkup Hotel, Hiburan dan Restoran adalah kegiatan penyediaan sarana dan prasarana akomodasi lainnya.

LATAR BELAKANG

LATAR BELAKANG

LATAR BELAKANG

Potensi industri minyak dan gas di Provinsi Maluku cukup menjanjikan. Berdasarkan data SKK Migas tahun 2018, terdapat total 9 (sembilan) Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) baik yang masih dalam tahap eksplorasi maupun yang sudah dalam tahap eksploitasi dan produksi. Keseluruhan potensi WK Migas dapat dilihat pada gambar dibawah :

Gambar 1.1 Potensi Lapangan Migas di Provinsi Maluku

Secara lebih mendetail potensi Wilayah Kerja Migas tersebut diurakan pada tabel 1.1 dimana 3 (tiga) WK Migas yaitu Bula, Masela, dan Seram Non Bula berstatus WK Produksi, sementara 6 (enam) WK Migas lainnya yaitu Aru, Aru Trough I, Babar Selaru, East Seram, West Papua IV dan Wokam II masih berstatus WK Eksplorasi. Pada Tabel 1.1 juga dirincikan Operator Kontrak Kerja Sama (K3S) yang mengelola masing-masing WK Migas.

Tabel 1.1 WK Migas dan Operator K3S di Provinsi Maluku


Salah satu potensi gas Maluku terdapat di Wilayah Kerja Non Bula yaitu lapangan Gas Lofin yang terletak di Pulau Seram dengan temuan cadangan gas sebesar  3 TCF, dimana lapangan tersebut di monetisasi dengan volume harian maksimum sebesar 15 MMSCFD untuk masa stabil 15 tahun, potensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk gasifikasi pembangkit di wilayah Maluku. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi pada BAB V Terkait Pengelolaan Energi serta Pasal 20 Ayat 3 yaitu Daerah Pnghasil Sumber Energi Mendapat Prioritas untuk Memperoleh Energi dari Sumber Energi Setempat.

Monetisasi saat ini memiliki 10 sistem tenaga listrik dengan beban diatas 2 MW yaitu Sistem Ambon, Masohi-Waipia-Liang, Kairatu, Piru, Namlea, Mako, Bula, Tual, Dobo dan Saumlaki. Selain 10 sistem tenaga listrik tersebut, terdapat 46 pusat pembangkit kecil yang lokasinya  tersebar.

Sistem transmisi dan distribusi saat ini dilayani dengan sistem interkoneksi 70 kV dan sistem 20 kV yang dipasok dari pembangkit PLTD, PLTMG dan PLTS serta sistem isolated yang tersambung langsung ke jaringan 220 Volt.

Gambar 1.2 Peta Lokasi Pembangkit Listrik di Provinsi Maluku

Sesuai Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tujuan pembangunan kelistrikan yaitu :
  1. Menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup
  2. Kualitas yang baik
  3. Harga Wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
  4. Adil dan Merata
  5. Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan
Penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi, sejalan dengan prinsip Otonomi Daerah dan Demoktratisasi dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu terus ditingkatkan.

Untuk memenuhi kebutuhan gas di Maluku dan percepatan proses gasifikasi pembangkit PLN, Pemerintah telah menerbitkan KEPMEN ESDM No. 13/2020 yang pada dasarnya menugaskan PLN untuk menyiapkan pembangkit gas dan menugaskan Pertamina untuk menyediakan pasokan LNG dan infrastruktur LNG agar leih mudah ditransportasikan dan tetap ekonomis untuk menjangkau lokasi-lokasi pembangkit yang jauh dari sumber gas.

Dalam Rencana Pembangunan Janga Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2019-2024 salah satu Program Unggulan Maluku Sejahtera dengan rencana aksi "Listrik untuk Semua"  menjadi tanggung jawab Dinas ESDM.

Jumlah penduduk sebesar 1,8 juta jiwa, Provinsi Maluku mengkonsumsi energi listrik pada tahun 2018 sebesar 597,37 GWh per tahun atau setara dengan konsumsi perkapita sebesar 339,60 kWh pertahun, dengan elektrifikasi rasio 85,75%. Kedua postur konsumsi diatas, saat ini masih jauh berada dibawah postur nasional pada tahun 2018 sebesar 888,2 kWh per kapita per tahun dengan rasio elektrifikasi sebesar 97,05% secara nasional.

Tabel 1.2 Postur Konsumsi Energi Listrik di Provinsi Maluku Pada Tahun 2018

Salah satu penyebab kecilnya konsumsi energi listrik per kapita yang menjadi ukuran peluang pasar/permintaan energi listrik di Provinsi Maluku salah satunya adalah postru konsumsi yang masih dominan diserap oleh sektor konsumtif yaitu rumah tangga sebesar 367,85 GWh per tahun atau setara 61,58% dari total konsumsi, sementara sektor produktif yaitu Industri (1,79%), Bisnis (23,55%) dan Gedung Pemerintah (7,61%) masih berada jauh di bawah konsumen rumah tangga.

Kondisi pasar ini berbeda dengan postur nasional yang sudah mulai didominasi oleh sektor produktif sebesar 51,6% yang terbagi menjadi kelompok industri sebesar 32,8% dan Bisnis sebesar 18,8%, sedangkan sektor konsumtif di Kelompok Rumah Tangga mencapai 41,7% dari total konsumsi listrik sebesar 234,6 TWh pada tahun 2018.

Hubungan saling ketergantungan antara naiknya konsumsi energi dengan investasi sektor industri, bisnis dan jasa di Provinsi Maluku dengan naiknya Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Maluku menjadi tantangan terbesar untuk Pemerintah Provinsi Maluku, karena salah satu penyebab investasi dapat masuk ke satu daerah yaitu faktor kemudahan melakukan bisnis (easy of doing business)  dan ketersediaan sarana penunjang salah satunya adalah listrik.

Maluku Lumbung Ikan Nasional (MLIN) sebagai salah satu program strategis nasional dikarenakan Provinsi Maluku merupakan sektor perikanan tangkpa terbesar di Indonesia. Melalui pembangunan MLIN akan ada faktor pendukung infrastruktur rantai dingin dan Ambon New Port. Berdasarkan kebutuhan kelistrikan untuk pembangunan proyek strategis nasional MLIN, dibutuhkan kapasitas daya sebesar 80 MW

Sehubungan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, maka pemanfaatan gas lofin diharapkan dapat menjadi solusi untuk ketersediaan dan kecukupan daya mampu pembangkitan, untuk melayani seluruh sistem kelistrikan yang dibutuhkan oleh Provinsi Maluku dan juga diharapkan dengan pemanfaatan gas lofin akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku.

STATISTIK PROVINSI MALUKU

363,43 MegaWatt
Kapasitas Terpasang Energi Listrik Maluku
54.185 km persegi
Luas Wilayah Provinsi Maluku
1,850 Juta Jiwa
Jumlah Penduduk Provinsi Maluku

TIM KAMI

Dr. Abdul Haris, S.Pi, M.Si
Kadis ESDM Provinsi Maluku
Salmin Saleh, S.Pd, M.Si
Sekretaris Dinas ESDM
Dr. Hervien Samalehu, ST., M.Eng,
Kabid Ketenagalistrikan ESDM
Muh. S. Ghulam R.ST
Web Developer

KONTAK

Hubungi Kami

Untuk informasi lebih lanjut terkait project Gas Untuk Maluku Terang (GAMANG) dapat langsung menghubungi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku pada nomor atau alamat yang tertera di bawah.

Alamat:

97128 Ambon, Jl. Kebun Cengkeh No.1

Jam Kerja:

Senin - Jumat 08.00 - 16.30

Phone:

0813 4318 8337 (Kabid Ketenagalistrikan ESDM Promal)

Pencarian

Powered by Blogger.